RENCANA BISNIS
I.      
Regulasi dan Prosedur Pengadaan
Barang dan Jasa
Dalam
menjalankan fungsi pemerintahan, sudah pasti dibutuhkan logistik, peralatan dan
jasa yang menunjang optimalnya kerja suatu instansi. Kebutuhan ini dipenuhi
oleh beberapa pihak, baik itu perusahaan milik pemerintah maupun swasta.
Berbeda dengan pengadaan barang dan jasa di instansi dan perusahaan swasta,
pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintahan lebih rumit karena
berhubungan dengan perhitungan APBN/APBD yang digunakan untuk membayar barang
atau jasa tersebut. Terlebih lagi ada beberapa aturan yang mengatur proses
pengadaan barang tersebut, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang tatacara pengadaan barang dan jasa
pemerintah.
Aktivitas
pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas
pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses 
pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan
tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi
penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa. Dalam
proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketa-hui
agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya
adalah:
- Barang,
     merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk
     bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari
     pengadaan barang pemerintah.
 
- Jasa,
     terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
 
- Pejabat
     Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab
     atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat
     oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
 
- Penyedia
     barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang
     menyediakan barang/jasa.
 
Tata Cara /
Metode Pemilihan Penyedia Barang
A.   
Pelelangan
- Kelompok
     Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
 
- Untuk
     pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan
     menjadi Pelelangan Umum, Pelelangan Sederhana, dan Pelelangan Terbatas.
 
- Pada
     prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
 
- Pelelangan
     Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai
     sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 
- Pelelangan
     Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu
     melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
 
B.    
Penunjukan Langsung
- Kelompok
     Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai
     kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang
     terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta
     petunjuk teknisnya.
 
- Pemasukan
     Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
 
- Evaluasi
     kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan
     klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
 
C.   
Pengadaan Langsung
- Pengadaan
     Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan
     Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
     
 
a.   merupakan kebutuhan
operasional K/L/D/I
b.   teknologi sederhana
c.   risiko kecil 
d.   dilaksanakan oleh
Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil.
- Pengadaan
     Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada penyedia
     yang memenuhi kualifikasi.
 
- Penyedia
     tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut
     pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau
     untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa
     bukti pembelian/kuitansi.
 
- Pengadaan
     Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
 
D.   
Kontes
1.   Kontes dilakukan
untuk pengadaan yang memiliki karakteristik:
a. tidak mempunyai harga pasar
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga
satuan.
2.   Metode penyampaian
dokumen adalah 1 (satu) sampul.
- Evaluasi
     administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan
     evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai
     terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
 
II.   
Sumber Informasi Tentang
Penawaran atau Peluang Proyek TIK
Sumber informasi
dalam bisnis pengadaan barang dan jasa ini, khususnya dalam proyek pengadaan
perangkat tik di dalam instansi pemerintahan. Informasi yang didapat mengenai
proyek ini didapat melalui tender, tender ini didapat melalui informasi dan
kerjasama dengan partner yang berbisnis serupa. Penawaran yang dilakukan dengan
menghubungi pihak yang ingin memesan barang . 
Informasi sangat
penting dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana
keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita.
Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh
kekurangmampuan kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada.
Banyak sumber untuk memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada
media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu
semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis.
Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah,
Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan
lain-lain. Media-media informasi itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar
timbale balik manfaat yang ada mengarah kepada kita sebagai pencari informasi
terutama informasi peluang bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari
informasi peluang bisnis :
- Informasi
     tentang kepribadian dan kemampuan dirinya 
 
- Peluang yang
     dapat diraih
 
- Kebutuhan dan
     keinginan konsumen
 
- Lingkungan yang
     dihadapi
 
- Situasi
     persaingan
 
- Dukungan dan
     trend kebijakan pemerintah
 
III.
Menyusun Kerangka Acuan
Kerja/Term of Reference (KAK/TOR)
Istilah KAK/TOR
sendiri adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan
mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan
biayanya suatu kegiatan. Dengan kata lain, Kerangka Acuan Kerja berisi uraian
tentang latar belakang, tujuan, ruang lingkup, masukan yang dibutuhkan, dan
hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan. KAK/TOR sendiri disusun
dengan format yang umum (Why, What, Who, Whom,Where, How) , sebagai
berikut : 
A. Latar
Belakang Permasalahan - Why 
Latar belakang permasalah tentunya
dikarenakan adanya kebutuhan, baik kebutuhan untuk pengembangan Existing
System maupun kebutuhan implementasi primer/pertama kali. Selain faktor
internal tadi, bisa juga didasarkan karena faktor external. Jadi 3 (tiga) hal
yang terdapat didalam bagian ini adalah : Gambaran Umum, Dasar Hukum dan Alasan
Kegiatan Pengadaan dilaksanakan.
B. Kegiatan
Yang Dilaksanakan – What
Bagian ini berisi penjelasan mengenai
uraian umum pelaksanaan kegiatan, serta metode pengadaan (procurement) apakah
melalui lelang terbuka, penunjukan langsung ataupun bentuk lainnya. Selain itu
ruang lingkup kegiatan ini juga mengandung penjelasan global mengenai beberapa
hal seperti hasil requirement/analisa kebutuhan, kegiatan desain sistem,
development, integrasi sistem, pengujian sistem, dokumentasi teknik & non
teknis, transfer knowledge, implementasi (go live). Dan masing-masing kegiatan
disebutkan juga deliverable/outputnya.
Ruang lingkup itu sendiri dibagi
menjadi 3 (tiga) bagian yakni Software, Hardware dan Brainware. Batasan
kegiatan perlu dibuat, karena indikator kata “project” adalah ada awal
dan ada akhir, sehingga batasan-batasan kegiatan perlu dibuat dari awal guna
mendukung suksesnya pengadaan dan implementasi  
C. Maksud,
Tujuan & Manfaat Kegiatan –What
menjelaskan tentang alas an dari KAK dan
pelaksanaan kegiatan, dan berisiskan dari akhir yang diharapkan serta manfaat
yang akan dicapai.
Manfaat-manfaat kegiatan secara umum seperti :
- Melakukan
     pendataan/arsip digital sehingga penyelenggaraan program-program pelayanan
     dapat berjalan dengan efisien dan efektif,
 
- Keseluruhan data
     tersimpan dalam suatu Database
 
- Seluruh
     kegiatan-kegiatan dapat dipantau secara real-time/semi-real time oleh
     pihak-pihak yang berwenang melalui laporan-laporan atau grafik-grafik yang
     dihasilkan
 
- Manajemen/Direksi
     dapat melakukan akses data/informasi secara real time untuk melihat
     perkembangan/kinerja setiap saat.
 
D. Cara
Pelaksanaan Kegiatan - How
Spesifikasi umum berkaitan dengan
kemampuan secara umum serta dari segi kehandalan (reliabilitas),
keamanan (security), ketersediaan (avaibility), keutuhan (integrity),
dan kontrol akses (access control)
E. Tempat
Pelaksanaan Kegiatan - Where
Menjelaskan dimana kegiatan tersebut akan
dilaksanakan. Mengandung
informasi tempat pelaksanaan kegiatan implementasi/pengadaan 
F.     
Sumber
pendanaan -What 
Berisikan tentang sumber dana yang akan digunakan
dalam rangka pembiayaan kegiatan ini.
G.   
Jumlah Tenaga
yang Diperlukan –How Many
Seberapa banyak tenaga atau tenaga ahli yang akan
direncanakan agar kegiatan tersebut menghasilkan output yang direncanakan.
H.   
Hal-hal
lainnya –Who
Memperjelas tujuan, target dan sasaran yang ingin
dicapai termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab. Dan kejelasan
jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat.
Waktu
pelaksanaan yang diperlukan
a.   Kejelasan waktu pelaksanaan yang
diperlukan, termasuk kapan barang harus tersedia pada lokasi terkait,
memperhatikan batas akhir tahun anggaran. Kejelaan mengenai jangka waktu
pelaksanaan dapat mengurangi resiko yang mungkin terjadi.
b.   Jadwal waktu pelaksaan pekerjaan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pada bagian ini berisi lampiran
jadwal terperinci yang berisikan kegiatan yang harus dilkukan dari masa
periapan pelaksanaan sampai dengan selesainya kegiatan tersebut yang dilengkapi
dengan tme table
spesifikasi
teknis barang/jasa yang akan diadakan
1.   Kejelasan spesifikasi benar0benra
sesuai dengan kebutuhan pengguna atau penerima akhir
a.   Spesifikasi teknis benar-benar
sesuai dengan kebutuhan
b.   Tidak mengarah kepada
merek/produk tertentu
c.   Memaksimalkan penggunaan
produkasi dalam negeri
d.  
Memaksimalkan
penggunaan SNI
2. Jangka
waktu sertifikasi garansi atau masa pemeliharaan 
3.
Gambaran barang
4.
Pencantuman syarat bahan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
5.
Pencantuman syarat pengujian bahan dan hasil produk
6.
Pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan
Gambaran Umum
Dalam
gambaran umum untuk membuat projek dan rencana bisnis yaitu membuat sebuah
usaha yang perbentuk dalam bidang jasa dan editing yang akan di berinama J.E Kris. Dalam usaha jasa dan
editing ini, maka akan menyajikan dalam pembuatan video ataupun pembuatan foto
yang akan dibuat sebagus mungkin agar costomer puas akan hasil pekerjaannya.
Selain itu untuk melakukan promosi maka akan di buat pula sebuah website yang
di dalamnya akan diberikan hasil-hasil yang telah dilakukan sehingga dapat
meyakinkan seorang costomer untuk mengunakan jasa kita.